Propesionalime pendidik

Adapun yang maksud dengan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan di angkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan (Lihat Pasal 1 ayat 6 dan 7 UU RI No.20 tahun 2003).


Menurut Peraturan Pemerintah RI NO.19Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan,
Related
pengelolaan;standar pembiayaan;dan standar standar penilaian pendidikan.Selain itu anda juga akan dapat menjelaskan landasan yuridis tentang guru sebagai pendidik profesional ygang meliputi ;kedudukan;fungsi dan tujuan;prinsip prosionalitas;kualifikasi;kompetensi dan sertipikasi;hak dan
pengertian dari Propesionalisme Pendidik menurut ahli,propesionalisme memberi penekanan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau suatu kemampuan manajemen dengan strategi penerapannya.
Propesionalisme guru tidak sekedar pengetahuan teknologi dan manajemen dengan strategi penerapannya.profesionalisme pendidik tidak sekedar pengetahuan teknologi dan manajemen namun lebih merupakan sikap dan pengembangan propesionalisme ,lebih dari seorang teknisi tidak hanya mempunyai tingkah laku sesuai dengan yang di syaratkan.
jika seoarang pendidik sudah memenuhi standar propesional pendidik seperti yang berlaku di negara lain yang lebih maju maka kualitas sumber daya manusia Indonesia akan semakin meningkat.
Propesionalisme pendidik(GURU) di tuntut agar memiliki lima hal yaitu :
1. Pendidik harus mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya.
2. Pendidik harus menguasai secara mendalam bahan pelajaran yang diajarkanya serta bagaimana cara mengajarnya.
3. Pendidik bertanggung jawab untuk membantu hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi,
4. Pendidik harus mampu berfikir sistematis mengenai apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya tersebut.
5. Pendidik seyogyanya menjadi bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya